MUI Terbitkan Fatwa soal Shalat Idul Fitri Boleh Dilaksanakan di Rumah
MUI Terbitkan Fatwa soal Shalat Idul Fitri Boleh Dilaksanakan di Rumah
Kamis, 14 Mei 2020 | 05:49 WIB
Lihat Foto
Penulis: Fitria Chusna Farisa
|Editor: Icha Rastika
JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Ulama Indonesia ( MUI) menerbitkan fatwa tentang panduan kaifiat takbir dan shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19.
Fatwa itu diterbitkan pada Rabu (13/5/2020).
Dalam fatwa tersebut, MUI menyebutkan bahwa shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah jika seseorang berada di kawasan dengan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali.
"Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri, terutama jika ia berada di kawasan penyebaran Covid-19 yang belum terkendali," demikian bunyi petikan fatwa Nomor 28 Tahun 2020 itu.
Sementara itu, jika umat Islam berada di kawasan dengan tingkat penularan Covid-19 yang sudah terkendali, shalat Idul Fitri dapat dilaksanakan secara berjamaah di masjid, mushala, tanah lapang, atau tempat lainnya.
Pelaksanaan shalat Idul fitri, baik di masjid maupun di rumah, harus menerapkan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan Covid-19.
Berikut bunyi selengkapnya fatwa MUI tentang shalat Idul Fitri saat pandemi Covid-19:
Ketentuan hukum
1. Shalat Idul Fitri hukumnya sunah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
2. Shalat idul fitri disunahkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri.
Baca juga: Imbas Covid-19, Masjid Raya Jakarta Islamic Center Tiadakan Shalat Tarawih dan Shalat Idul Fitri
Halaman Selanjutnya
3. Shalat Idul fitri sangat…
Menangkan e-Voucher Belanja total jutaan rupiah. Kumpulkan poin di Kuis Hoaks/Fakta. *S&K berlaku
TERKAIT
TERPOPULER
- 4UPDATE: 689 Kasus Baru Covid-19 dari 26 Provinsi, Jakarta Bertambah SignifikanDibaca 103.213 kali
TOPIK TERPOPULER
KOMENTAR
4
Dapatkan Voucher Belanja jutaan rupiah, dengan #JernihBerkomentar di bawah ini! *S&K berlaku
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Wanri Naibaho
Kamis, 14 Mei 2020 | 09:01 WIB
semoga masyarakat bisa menerima dan memahami keputusan ini dgn baik demi kesehatan kita semua , mari jaga kesehatan dan lakukan social distancing dalam setiap aktifitas #jernihberkomentar
Andre Aulia rizki 12
Kamis, 14 Mei 2020 | 07:26 WIB
apakah malam takbiran boleh dilakukan di berbagai daerah
Tarl Lili
Kamis, 14 Mei 2020 | 07:10 WIB
tramaksh atas bantuan nya semoga allah yg bls kebaikan nya. semoga allah melindungi keluarganya dri wabah covid 19 rezeking lancar usahanya maju sehat selalu. req btn 0100501560001345.di bulan suci ini berbagi sesamanya insa allah rezekinya melimpah amin
KOMENTAR DI ARTIKEL LAINNYA
TERKINI
Pengesahan UU Minerba, untuk Siapa?
NASIONAL - 3 jam laluKetua MPR Ingatkan Pejabat Jangan Politisasi Bansos
NASIONAL - 11 jam lalu




























