Sejarah Pancasila

 

❤️ Sejarah Pancasila ❤️
Pancasila adalah Dasar Negara Republik Indonesia yang menjadi pilar ideologi negara Indonesia. Nama Pancasila terdiri dari dua kata dari Bahasa Sanskerta: पञ्च "pañca" berarti lima dan शीला "śīla" berarti prinsip atau asas. Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia.
Lima ideologi utama penyusun Pancasila adalah :
1.Ketuhanan Yang Maha Esa
2.Kemanusiaan yang adil dan beradab
3.Persatuan Indonesia
4.Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusyawaratan/
perwakilan
5.Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Pancasila tercantum pada alinea ke-4 dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
Pada tahap penyusunan Pancasila terjadi perubahan isi dan urutan lima sila Pancasila dan pada akhirnya disepakati rumusan Pancasila pada tanggal 1 Juni 1945, dan berfungsi sebagai Dasar Negara.
Tanggal 1 Juni diperingati bersama sebagai Hari Lahirnya Pancasila.
Pada tanggal 1 Maret 1945
dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yang diketuai oleh
Dr. Kanjeng Raden Tumenggung (K.R.T.) Radjiman Wedyodiningrat.
Dalam pidato pembukaannya, Dr. Radjiman antara lain mengajukan pertanyaan kepada anggota-anggota Sidang, "Apa dasar Negara Indonesia yang akan kita bentuk ini ? "
Dalam upaya merumuskan Pancasila sebagai dasar negara yang resmi, terdapat beberapa usulan pribadi yang dikemukakan dalam Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia yaitu :
1. Lima Dasar oleh Mr. Muhammad Yamin,
yang berpidato pada tanggal 29 Mei 1945. Muhammad Yamin merumuskan lima dasar sebagai berikut :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Mr. Muhammad Yamin menyatakan bahwa kelima sila yang dirumuskan itu berakar pada sejarah, peradaban, agama, dan hidup ketatanegaraan yang telah lama berkembang
di Indonesia.
2. Panca Sila oleh Ir. Soekarno
yang dikemukakan pada tanggal 1 Juni 1945 dalam pidato spontannya yang kemudian dikenal dengan judul "Lahirnya Pancasila".
Ir. Soekarno mengemukakan dasar-dasar sebagai berikut :
1. Kebangsaan Indonesia atau nasionalisme
2. Kemanusiaan atau internasionalisme
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Nama Pancasila itu diucapkan oleh Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni itu,
Dalam pidatonya diucapkan :
Sekarang banyaknya prinsip : kebangsaan, internasionalisme, mufakat, kesejahteraan, dan ketuhanan, lima bilangannya. Namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa - namanya ialah Pancasila.
Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.
Sebelum sidang pertama itu berakhir, dibentuk suatu Panitia Kecil untuk:
1. Merumuskan kembali Pancasila sebagai
Dasar Negara.
2. Menjadikan dokumen itu sebagai teks untuk
memproklamasikan Indonesia Merdeka.
Dari Panitia Kecil itu dipilih 9 orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan, yang bertugas untuk merumuskan kembali Dasar Negara.
Rancangan dari Panitia Sembilan itu disetujui pada tanggal 22 Juni 1945 yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta.
Dari piagam Jakarta ini diadakan perubahan untuk " mengoreksi " sila pertama atas usulan dari Drs. Mohammad Hatta.
Hasil dari perubahan rumusan ini kemudian disetujui untuk menjadi Rumusan Pancasila yang dipergunakan hingga sekarang
Rumusan Pancasila ini kemudian resmi dijadikan Dasar Negara oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia ( PPKI ) dalam sidang yang pertama pada tanggal 18 Agustus 1945.
Setelah Rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi beberapa dokumen penetapannya yang pernah ada :
*Rumusan Pertama :
Piagam Jakarta (Jakarta Charter)
tanggal 22 Juni 1945
*Rumusan Kedua :
Pembukaan Undang-undang Dasar 1945
tanggal 18 Agustus 1945
*Rumusan Ketiga :
Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia
Serikat
tanggal 27 Desember 1949
*Rumusan Keempat :
Mukaddimah Undang-undang Dasar
Sementara
tanggal 15 Agustus 1950
*Rumusan Kelima :
Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua
dan merupakan suatu rangkaian kesatuan
dengan Konstitusi
(merujuk Dekrit Presiden 5 Juli 1959)
Presiden Republik Indonesia ke-7
Ir. Joko Widodo pada tanggal 1 Juni 2016
telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016
tentang Hari Lahir Pancasila sekaligus menetapkannya sebagai Hari Libur Nasional yang berlaku mulai tahun 2017.









Komentar

Postingan populer dari blog ini

Link Murottal Al-Qur'an 30 juz

arti kode error internet banking bjb

Perangkat Ajar