Ketika Guru Menjadi Korban

Ketika Guru Menjadi Korban Ketika Guru Menjadi Korban: Dikeroyok, Ditikam, dan Dituduh Melakukan Pelecehan Seksual Di sekolah, seorang guru sering dipandang sebagai orang tua kedua bagi murid-muridnya. Mereka mengajar, membimbing, menasehati, bahkan melindungi. Namun tidak pernah terbayangkan bahwa seorang guru justru bisa menjadi korban kekerasan dari orang tua murid yang seharusnya menjadi mitra dalam pendidikan. Peristiwa memilukan ini kembali terjadi. Seorang guru, sebut saja Mansur (53), bukan hanya dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap siswanya, tetapi juga mengalami tindak kekerasan fisik yang brutal. Ia dipukuli, ditendang, dan bahkan ditikam menggunakan kunci mobil hingga mengalami luka serius. Ironisnya, semua ini terjadi di lingkungan sekolah—di hadapan murid dan rekan guru. Kisah ini bukan untuk membenarkan atau menyalahkan, tetapi untuk membuka mata kita bahwa guru juga manusia, yang layak mendapatkan perlindungan hukum, rasa hormat, dan ruang untuk membela diri. Tuduhan yang Menghancurkan Nama Baik Kasus ini bermula dari dugaan pelecehan seksual terhadap seorang murid kelas 4. Tuduhan itu berbunyi bahwa guru melakukan tindakan tak pantas saat berinteraksi dengan siswanya. Namun menurut keterangan dari beberapa guru dan saksi yang mengenal Mansur, tindakan yang dipersoalkan adalah meletakkan punggung tangan ke wajah murid untuk memeriksa panas atau demam—sebuah kebiasaan lama yang masih dilakukan sebagian guru. Apakah tindakan itu disebut pelecehan? Pertanyaan itu seharusnya dijawab melalui proses hukum yang adil, disertai saksi ahli, bukan dengan kekerasan membabi buta. Sayangnya, dalam kasus ini saksi kunci tidak hadir di persidangan karena merasa takut. Padahal keterangan saksi kunci sangat penting untuk menguatkan atau menggugurkan tuduhan. Kekerasan yang Tak Manusiawi Sebelum proses hukum berjalan secara tuntas, Mansur mengalami tindakan yang jauh dari kata beradab: Kepalanya ditikam menggunakan kunci mobil hingga luka sedalam 10 cm (hasil visum). Ia dipukuli di hadapan murid dan guru—sebuah adegan traumatis bagi semua yang menyaksikan. Kemaluannya ditendang, sebuah serangan yang bertujuan merendahkan martabatnya sebagai manusia. Ia mengalami tekanan fisik dan psikis yang berat bahkan sebelum pengadilan mengetuk palu. Kekerasan itu dilakukan oleh beberapa orang tua murid yang marah besar atas tuduhan tersebut. Mereka menghakimi seolah mereka tahu kebenaran tanpa menunggu proses investigasi. Kita tentu memahami bahwa kasus kekerasan terhadap anak sangat sensitif. Orang tua pasti emosi dan ingin melindungi putra-putrinya. Namun apakah kemarahan memberikan izin untuk menghilangkan rasa keadilan? Apakah memukuli guru adalah cara menyelesaikan masalah? Guru yang Tak Berdaya dalam Bayang-Bayang Pengaruh Ada dugaan bahwa kasus ini semakin berat karena orang tua murid yang melapor memiliki pengaruh besar, didukung oleh kekuatan finansial dan hubungan dengan pejabat serta aparat. Jika dugaan ini benar, maka ini bukan lagi sekadar kasus hukum, tetapi juga tentang ketimpangan kekuasaan yang membuat guru semakin rentan. Pertanyaannya: Di mana letak perlindungan bagi profesi guru? Mengapa guru begitu mudah dikriminalisasi? Praduga Tak Bersalah: Hak Setiap Warga Negara Dalam sistem hukum Indonesia, setiap warga negara memiliki hak untuk: Mendapatkan pembelaan yang layak Menghadirkan saksi dan bukti Tidak disiksa, dipukul, atau dianiaya Diproses melalui mekanisme hukum yang sah Namun kasus ini menunjukkan kenyataan pahit: Guru sering diperlakukan seolah tidak punya hak sama sekali. Dalam kasus Mansur, proses hukum berjalan cepat dan tegang. Ia akhirnya divonis 6 tahun penjara. Namun banyak pihak menilai bahwa prosesnya belum sepenuhnya mengungkap kebenaran karena: Saksi kunci tidak hadir Tidak ada rekonstruksi terbuka Pengeroyokan terhadap guru tidak diproses hukum Tidak ada pendampingan maksimal dari organisasi profesi guru di tahap awal Jeritan Guru: “Kami Bukan Musuh Kalian” Apa yang terjadi pada Mansur menggambarkan perasaan banyak guru di Indonesia. Mereka bekerja dalam ketakutan. Ketakutan bahwa: Sedikit saja salah langkah, mereka bisa dituduh melakukan sesuatu yang tidak mereka lakukan Orang tua bisa main hakim sendiri Aparat bisa memihak pada yang memiliki kekuasaan Organisasi profesi kadang terlambat turun tangan Nama baik mereka bisa hancur seketika Padahal guru hanyalah manusia biasa yang berniat mendidik. Ketika Presiden Berbicara tentang Perlindungan Guru Pada peringatan Hari Guru Nasional, Presiden Prabowo menyampaikan pesan tegas: > “Guru tidak perlu takut meski menghadapi anak pejabat atau jenderal. Negara akan melindungi.” Kata-kata ini sangat kuat. Namun kasus yang menimpa Mansur menunjukkan bahwa realitas di lapangan sering kali tidak seindah pidato. Guru tidak boleh hanya menjadi simbol penghormatan di panggung nasional, tetapi harus benar-benar dilindungi di lapangan, terutama dari: Kriminalisasi Kekerasan Intimidasi Tekanan dari kelompok berpengaruh Penutup: Saatnya Kita Berpihak pada Keadilan Artikel ini bukan membela tindakan yang salah. Jika seorang guru benar melakukan pelecehan, ia harus dihukum sesuai hukum yang berlaku. Tetapi menghukum orang tanpa proses yang adil adalah kejahatan. Memukuli dan menikam guru di sekolah adalah tindakan biadab. Mengabaikan visum dan saksi adalah kelalaian besar. Mengkriminalisasi guru tanpa bukti yang kuat adalah ancaman bagi dunia pendidikan. Jika hari ini kita membiarkan guru diperlakukan seperti ini, maka besok tidak ada lagi guru yang berani menyentuh murid untuk menolong, bahkan saat murid itu sakit. Negara, masyarakat, dan organisasi profesi harus memastikan bahwa: Guru yang bersalah dihukum dengan adil. Guru yang tidak bersalah harus dilindungi sepenuhnya. Dan guru yang dikeroyok harus mendapat keadilan tanpa kompromi. Salam blogger persahabatan Wijaya Kusumah - omjay Guru blogger Indonesia Blog https://wijayalabs.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Link Murottal Al-Qur'an 30 juz

arti kode error internet banking bjb

Perangkat Ajar